Loading

Sekilas Tentang Yayasan AlKautsar

LEMBAGA SOSIAL DAN DA'WAH ISLAM

"YAYASAN ALKAUTSAR"


Sekretariat: Kp. Pulo Kecil, Jln. H. Daimun RT.001 RW.09 No.10
Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
Kode Pos: 14350 Jakarta - Indonesia
Telepon:  (6221) 6520458, (6221) 93035112, (6221) 8388841949
E-Mail:  info@yayasan-alkautsar.co.cc  



A.     LATAR BELAKANG


1.  Landasan Ilmiah

Ajaran Islam (Diin Al Islaam) mengandung berbagai aspek, seperti aspek teologi, aspek ibadat, aspek filsafat, aspek sejarah, aspek kebudayaan, aspek pendidikan, aspek akhlak, aspek politik dan aspek hukum. Aspek hukum adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengandung aturan bagi kehidupan manusia, baik pengaturan kehidupan dalam hubungan dengan Tuhannya (hablum-minallaah) maupun pengaturan kehidupan dalam hubungan antar makhluk (hablum-minan-naas) yang  sesuai dengan aturan hukum dan keyakinan para pemeluk agama Islam.


2.  Wajib Da’wah

Firman Allah S.W.T:

“Kamu adalah sebaik-baiknya umat, dilahirkan untuk (kemaslahatan) manusia, kamu mengajak  kepada kebaikan, dan kamu mencegah dari kemungkaran serta kamu beriman kepada Allah” (Q.S. Ali Imran : 110).

Islam adalah agama Risalah, untuk ummat manusia seluruhnya. sedangkan umat Islam adalah pendukung amanah, untuk meneruskan Risalah dengan da’wah; baik sebagai ummat kepada ummat-ummat yang lain ataupun selaku perseorangan ditempat manapun mereka berada menurut kadar kemampuan masing-masing.

Firman Allah S.W.T. :

”Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kebenaran.” (Q.S. Al”Ashr :1-3).

Sabda Rasulullah S.A.W. :

”Sampaikanlah apa yang (kamu terima) daripadaku, walaupun satu ayat”.

Dari ayat-ayat dan hadist di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa da’wah dalam arti yang luas adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap Muslimin dan Muslimah. Dimana tidak boleh seorang Muslimin atau Muslimah menghindarkan diri daripadanya.

Adapun da’wah dalam arti amar ma’ruf nahi munkar adalah merupakan syarat mutlak bagi kesempurnaan dan keselamatan hidup masyarakat. Dimana ini adalah kewajiban sebagai pembawaan fithrah manusia selaku makhluk sosial, makhluk ijtima-i (social being), dan merupakan suatu kewajiban yang sedemikian ditegaskan oleh Risalah (Kitabullah dan Sunnah Rasul).

Da’wah bukanlah monopoli para ulama atau cerdik-cendikiawan saja, tetapi da’wah adalah monopoli seluruh ummat Islam tanpa pengecualian.

Bagaimana suatu masyarakat bisa mendapatkan kemajuan apabila para anggotanya yang mempunyai ilmu, banyak atau sedikit, baik ilmu dunia atau ilmu agama, tidak bersedia mengembangkan apa yang ada dalam diri mereka kepada sesama anggota masyarakat lainnya?

Suatu ilmu yang bermanfaat, tiap-tiap yang khair dan ma’ruf, yang baik, patut dan pantas, sesungguhnya dapat diterbitkan dari setiap anggota masyarakat. Dan setiap benih kebenaran sesungguhnya telah mempunyai daya berkembangnya sendiri, tinggal bagaimana menabur, memupuk dan merawatnya. Sehingga dapat dipetik nantinya sebagai manfaat bagi masyarakat.

Begitu juga sebaliknya. Bagaimana suatu masyarakat bisa sempurna dan selamat, bila para anggotanya telah sama-sama bungkam dan bersikap masa bodoh ketika menyaksikan adanya kemungkaran yang berlaku di tengah-tengah masyarakat?

Sebab sebagaimana bibit-bibit kebaikan, maka bibit-bibit kemungkaran pun sesungguhnya memiliki daya gerak dan berkembangnya sendiri. Saat kemungkaran itu masih kecil adalah ibarat sebutir bara api yang mudah untuk dipadamkan. Tetapi bila dibiarkan menjadi besar, maka kemungkaran itu akan menjelma sebagai kobaran api yang mampu membakar setiap apa yang ada di sekelilingnya dan akan teramat sulit untuk memadamkannya.

Untuk dapat memelihara dan membela kesempurnaan dan keselamatan hidup suatu masyarakat, maka dalam instansi pertama adalah dengan jalan meletakkan rasa tanggung jawab di dalam pribadi para anggota masyarakat itu sendiri, sesuai dengan prinsip penghargaannya terhadap martabat dan kemerdekaan pribadi setiap anggota masyarakat.

Dengan lain perkataan; kekuatan untuk dapat memelihara kemaslahatan dan stabilitas hidup bermasyarakat haruslah ditanamkan dalam masyarakat itu sendiri. Yaitu dengan menghidupkan dhamir (consience) pribadi para anggota masyarakat untuk dapat memelihara diri, sehingga yang berkembang adalah dhamir masyarakat; dan dengan menyuburkan inisiatif serta swadaya (auto aktiviteit) dari masyarakat itu sendiri dalam usaha membendung serta memberantas segala jenis kemungkaran, demi kesempurnaan dan keselamatan masyarakat sebagai keseluruhan.

Apabila dalam suatu masyarakat para anggotanya sudah tumpul rasa tanggung jawabnya, dhamirnya sudah bisu, karena sudah biasa dengan gaya hidup didogmatis dan digembalakan dari luar, bisa dan biasa dihalau ke kanan dan ke kiri, sudah bungkam dan bersikap masa bodoh terhadap kemungkaran yang disaksikannya, maka pada masyarakat yang seperti itu pada suatu saat pasti akan terbentur dalam suatu keadaan, dimana kemudian tidak satu pun dari setiap kemungkaran menjadi pembicaraan umum, semua hanya diketahui orang sebagai rahasia umum, semua hanya menjadi buah bisikan-bisikan umum. Batas antara benar dan salah serta baik dan buruk menjadi samar dan kabur, juga kepercayaan kepada nilai-nilai moral akan semakin merosot, para anggota masyarakat menjadi sinis dan kehilangan pegangan. Begitulah yang terjadi bila dhamir dalam suatu masyarakat sudah tumpul dan bisu. Itu adalah undang-undang baja sejarah. Itu pula yang dijawab oleh prinsip wajib da’wah.

Diperingatkan oleh Rasulullah S.A.W. dalam sabdanya :

”Sesungguhnya manusia, bila mereka melihat kemungkaran, sedangkan mereka tidak (berusaha) mencegahnya, maka (telah) datanglah saatnya Allah ”Azza wa Jalla menjatuhkan ”Iqab-Nya (Siksa-Nya) secara umum (atas yang melakukan dan yang tidak melakukan kemungkaran itu)”.

Oleh karena itu Rasulullah S.A.W. berpesan :

“Barang siapa diantara kamu melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya (dengan kekuatan atau kekerasan), jika dia tidak sanggup demikian maka dengan lidahnya (dengan teguran dan nasehat baik lisan atau tulisan), jika (dengan itupun) tidak sanggup maka dengan hatinya, dan yang (terakhir) ini adalah iman yang paling lemah”.

Penolakan kemungkaran dengan hati adalah tempat bertahan yang minimal, benteng penghabisan tempat berdiri : hingga suatu saat, dimana lisan bisa kembali melakukan tugasnya, dimana kemudian hati, lidah, dan tangan dapat sama-sama bekerja, saling melapangkan jalan dalam usaha bersama menghidup suburkan kebaikan dan kebenaran, memberantas segala kemungkaran dan kebatilan.

Tetapi kalau tempat bertahan yang terakhir itu pun sudah tidak ada lagi, selemah-lemah iman itu pun sudah lenyap, sehingga semua dhamir dan semua lisan sudah beku dan membisu, maka akibatnya adalah sebagaimana yang Rasulullah S.A.W. sabdakan :

”Harus kamu mengajak kepada kebaikan dan harus kamu mencegah perbuatan mungkar, kalau tidak, maka Allah pasti akan menjadi orang-orang yang jahat diantara kamu (akan) menguasai kamu; dan andaikan (ada) orang-orang yang baik diantara kamu berdo’a (untuk keselamatan) maka (do’a) mereka tidak akan terjawab”.

Begitulah hikmah Ilahi, dan begitulah Sunatullah yang berlaku dalam hidup ijtima’i dimana da’wah adalah kewajiban tiap-tiap Muslim dan Muslimah yang mukallaf, tanpa terkecuali, dalam kehidupan sehari-hari menurut kadar kemampuan masing-masing.

Dalam pada itu, kewajiban ummat Islam sebagai pengembang Risalah secara keseluruhan dalam hubungan ummat sendiri, dan membawa ke kalangan ummat-ummat lainnya. Ini semua berkehendak kepada usaha yang tertib, kontinu, dan memerlukan tenaga-tenaga yang ahli, dimana sudah tentu tidak bisa diselenggarakan oleh semua Muslimin dan Muslimah. Untuk itu diperlukan satu golongan yang memiliki kecakapan dan persiapan ilmiah untuk menyelenggarakannya. Mengadakan golongan yang mencukupi syarat-syarat tersebut dengan segala alat/fasilitas perlengkapannnya adalah wajib.

Firman Allah S.W.T:

”Hendaklah ada diantara kamu satu ummat (golongan) yang memanggil kepada kebaikan, mengajak berbuat baik dan mencegah kemungkaran, dan mereka itulah orang-orang yang menang”. (Q.S. Ali Imran : 104)

Golongan yang demikian ini wajib ada dalam tiap-tiap jama’ah Islam. Malah di musim perang pun ditegaskan oleh Risalah tetap ada, sebagaimana Firman Allah S.W.T:

” .... Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka satu golongan yang bertekun mendalami ilmu agama yang bertugas memberikan peringatan dan petunjuk kepada kaumnya (orang awam) bila mereka kembali kepada mereka (dari peperangan) supaya mereka ini awas dan memelihara diri dari kemungkaran”. (Q.S. At Taubah:  122).

Teranglah kiranya, apa sesungguhnya fungsi dan tanggung-jawab da’wah serta para pendukung da’wah dalam rangka pembinaan ummat dan memelihara kesempurnaan dan keselamatannya.

Dengan tidak mengurangi da’wah (amar ma’ruf nahi munkar) yang harus dijalankan oleh setiap pribadi Muslimin dan Muslimah, maka mengadakan satu golongan pembawa da’wah yang khusus ini, juga melengkapi segala sesuatu yang dihajatkan untuk melancarkan jalan tugas mereka, adalah suatu kewajiban yang harus dipikul oleh setiap Muslim dan Muslimah.

Dengan pengertian, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan da’wah yang khusus itu sendiri bisa diserahkan kepada suatu korps para ahli, tetapi beban untuk menyelenggarakan wajib dipikul oleh seluruh ummat Islam laki-laki dan perempuan, baik dengan harta, tenaga ataupun fikiran, menurut kadar kemampuan masing-masing. Ada atau tidaknya da’wah adalah sangat menentukan tegak atau robohnya jama’ah itu sendiri. Tidak bisa Islam berdiri tegak tanpa jama’ah dan tidak bisa jama’ah dibangun tanpa da’wah. Maka jadilah da’wah suatu kewajiban penuh atas seluruh ummat Islam itu sendiri yang tidak mungkin dan tidak boleh diupahkan kepada ummat lain, serta tidak bisa ditopangkan kepada da’wah ummat lain.

Da’wah haruslah dirasakan sebagai fardhu’ain, yaitu satu kewajiban yang tidak ada seorang Muslimin dan Muslimah pun yang dapat berlepas diri daripadanya.

Da’wah memerlukan sumbangan harta, banyak atau sedikitnya, maka itu bukanlah suatu soal kedermawanan seseorang, bukanlah soal derma-derma yang harus dimohon-mohonkan supaya berkenan memberinya. Tetapi ini adalah menunaikan amanah Rasul, melanjutkan risalah dengan da’wah. Hanya dengan cara demikianlah kalau hendak sama-sama berhak atas kedudukan kemaslahatan manusia yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah!


3.  Infaq Fi Sabilillah

Tiap-tiap hak membawa kepada suatu kewajiban, yang bersifat asasi pula. Adapun kewajiban-kewajiban asasi yang harus dipenuhi oleh seorang pemilik harta adalah apa yang disebut dengan istilah agama, infaq Fi Sabilillah yaitu : kewajiban untuk menafkahkan atau mempergunakan harta milik seseorang itu pada jalan yang diridhai dan dikehendaki Allah S.W.T., sebagaimana Firman-Nya:

”Perhatikanlah ! kamu adalah orang-orang yang diajak membelanjakan (harta) di jalan Allah, tetapi di antara kamu ada yang bakhil, padahal barangsiapa yang bakhil, maka tidaklah dia bakhil, melainkan (merugikan) terhadap dirinya sendiri, sedangkan Allah tidak berkehendak apa-apa (dari kamu), tetapi kamulah yang berkeperluan kepada-Nya, dan jika kamu berpaling (dari jalan yang telah digariskan-Nya), Dia akan adakan kaum yang lain (sebagai) pengganti kamu, kemudian mereka ini tidak akan jadi seperti kamu”. (Q.S. Muhammad : 38).

Harta milik seseorang tidak boleh ditumpuk-tumpuk sebagai barang mati, sekedar untuk dihitung-hitung:

”Dan mereka yang menyimpan-nyimpan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya pada jalan (yang diridhai) Allah, maka peringatkanlah kepada mereka akan azab yang pedih”. (Q.S. At Taubah : 34).

Harta milik harus dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan hidup bersama, dengan lain perkataan: Harta milik harus mempunyai fungsi sosial.

Maka salah satu bentuk dari infaq fi sabilillah ialah : menggerakkan dan memutar harta milik dalam proses produktif, yang dengan demikian akan dapat mempertinggi kemakmuran hidup masyarakat sebagai keseluruhannya.

Memberi kesempatan dan menciptakan suasana yang wajar bagi seseorang dalam melaksanakan kewajibannya agar harta miliknya menjadi produktif serta larangan supaya jangan membiarkan harta miliknya hanya terlantar dan steriel, tidak menghasilkan apa-apa, maka itulah cara yang sangat efektif guna memberantas musuh masyarakat yang paling utama, yaitu kemelaratan ummat yang banyak d isekitar kemewahan yang berlimpah-limpah di kalangan beberapa gelintir orang-orang kaya.

Seorang pemilik harta memang memiliki kelebihan dalam materi dibandingkan dengan seseorang yang tidak memiliki harta. Tetapi kedudukan materi menjadi pula baginya suatu kelebihan dalam kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai orang yang berharta. Ia harus memelihara harta miliknya dari kerusakan atau pemborosan pada hal yang tak berarti dan menjadikannya sebagai suatu sumber bagi kesejahteraan orang banyak.

Kesimpulannya adalah bahwa harta milik seseorang sesungguhnya juga merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat lainnya. Dimana ini adalah penafsiran dari dasar tanggung jawab timbal balik antara perseorangan dengan masyarakat dalam prakteknya demi untuk kesejahteraan bersama. Bentuk lain dari infaq fi sabilillah ialah memenuhi kewajiban untuk mengeluarkan zakat dari beberapa jenis harta milik seseorang yang sudah sampai kepada jumlah tertentu yang disebut senisab, dikeluarkan dengan cermat dan teliti, untuk keperluan-keperluan yang telah ditentukan oleh syari’at.

Dalam masyarakat ada orang yang punya (haves), ada juga yang tak punya (have not), maka wahyu Ilahi menetapkan:

”dan orang-orang yang dalam harta mereka (yang punya) terkandung hak yang diakui bagi yang (tak punya dan) meminta, dan yang berhajat (tetapi tidak meminta)”. (Q.S. Al Ma’arij : 24-25)

Orang-orang fakir miskin yang tak punya, orang-orang yang disempitkan hutang lantaran tak bisa membayar, musafir yang kehabisan ongkos, janda dan yatim yang perlu pertolongan, usaha-usaha untuk membebaskan orang dari eksploitasi manusia atas manusia (perbudakan), usaha-usaha untuk menegakkan agama dan kemaslahatan umum lainnya, semua itu mempunyai hak atas sebagian yang tertentu dari harta milik seseorang, baik mereka memintanya ataupun tidak. Dan bila mereka menerimanya, maka sesungguhnya yang mereka terima adalah hak mereka, bukan hutang budi. Sedang pihak yang memberi adalah memberikannya dalam rangka menunaikan suatu kewajiban terhadap Ilahi dan terhadap sesama manusia. Dengan demikian, maka tangan yang memberi dan tangan yang menerima adalah dua tangan yang sama-sama terhormat.

Zakat berasal dari kata zakka, yaitu membersihkan. Dimana zakat membersihkan harta milik dari haknya yang tak punya, yang tersimpul di dalamnya. Zakat membersihkan si pemilik dari sifat tamak, kikir, dan bakhil. Zakat membersihkan yang tak punya dari perasaan rendah diri lantaran kelemahan mereka di bidang materi. Zakat membersihkan masyarakat dari rasa iri hati, dengki dan dendam kesumat antara satu golongan dengan golongan lain, yang merupakan bibit-bibit persengketaan sosial.

Baik infaq fi sabilillah berupa zakat ataupun dengan jalan menggerakkan harta milik dalam proses produktif atas dasar dan dengan motif (niat) menjelmakan fungsi sosial dari harta milik itu. Dimana keduanya dapat menimbun jurang antara haves dan have nots, menghindarkan bentrokan sosial yang disebut orang ”kelas dengan kelas”. Satu dan lainnya dilakukan atas kaidah-kaidah yang prinsipil dan dengan cara-cara yang praktis, tidak bertentangan dengan fithrah manusia dan undang-undang alam. Sehingga dapatlah ditumbuhkan sikap saling harga menghargai dan rasa saling bertanggung jawab atas kesejahteraan bersama. Semuanya merupakan sendi-sendi bagi kehidupan masyarakat yang berkesinambungan dengan dasar : hidup dan memberi hidup.

Disamping kewajiban zakat, wahyu Ilahi juga membangkitkan kesadaran sosial dari para pemilik harta dengan anjuran-anjuran infaq fi sabilillah untuk golongan-golongan dan usaha-usaha masyarakat guna kepentingan umum yang sama-sama berhak atas zakat itu, baik berupa wasiat (maximal 1/3 dari harta pusaka yang akan ditinggalkan) atau berupa shadaqah ataupun berupa waqaf yang jumlahnya tidak ditentukan besar kecilnya dengan syarat keluar dari niat yang ikhlas.

Wahyu Ilahi melatih pribadi pemilik harta supaya dalam kegiatannya mengurus dan menguasai harta, jangan sampai dia tenggelam dalam harta, dan akhirnya menjadi budak harta.

”..... orang-orang yang memberikan hartanya, karena hendak jadi bersih, padahal tidak ada padanya budi seseorang yang patut dibalas, tetapi (hanya karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi, dan kelak dia akan mendapatkan kepuasan”. (Q.S. Al Lail : 18 – 21)


4.  Kemerdekaan Jiwa Mubaligh dari Ananiyah

Sesungguhnya, baik putus asa dalam kesulitan, maupun takabbur dalam kemenangan, yang mengganggu keseimbangan jiwa seseorang mubaligh, bersumber kepada satu hawa. Yaitu; hawa ananiyah, egosentrisme, nafsu aku.

Penyakit ananiyah adalah menjadikan kesenangan diri pribadi sebagai pangkal dari segala langkah dan tindakan. Sekurang-kurangnya ananiyah ini mencampuri niat sebagai tempat bertolak, berupa keinginan hendak memperoleh kepuasan aku, atau keinginan hendak memenuhi selera orang banyak, yang ujung-ujungnya tetap kembali pada kepuasan aku, dan lain-lain keinginan aku.


Di antara bentuk-bentuk ananiyah yang bisa mengganggu pekerjaan seorang Mubaligh selain dari rasa putus asa dan takabbur adalah apa yang disebut hubbul-mal; ingin kaya, hubbul-jah, ingin pangkat dan kedudukan, riya dan ujub, ingin dilihat dan ingin dipuji orang banyak. Dimana kesemuanya bersumber pada keinginan untuk memperoleh balas jasa dalam arti lahir maupun batin.

Di bawah kekuasaan hawa ananiyah ini seorang Mubaligh akan mudah sekali melakukan pantangan-pantangan da’wah seperti : berteras keluar, menjual tampang, berpantang rujuk, menghela surut, walaupun sudah nyata keliru fatwa, tajammul; mengeseh-eseh mendekatkan diri mencari muka dan kesayangan dari orang-orang kaya dan berkuasa.

Kalau sudah begitu, maka seorang Mubaligh akan kehilangan harga diri, yang akan menjadikan lidahnya kaku, jiwanya kecut.

Nyatanya bahwa lawan pertama yang harus dihadapi oleh seorang Mubaligh tempatnya dekat sekali, benihnya mungkin bersarang di dalam dirinya, walaupun tidak ia sadari. Musuh inilah yang harus diberantasnya sampai keakar-akarnya.

Dan kalaupun ada yang diharapkan oleh Mubaligh dan mereka yang dihadapinya, maka itu bukanlah berupa upah ataupun balas jasa. Tetapi apa yang disebut oleh Al-Qur’an : almawaddah fil qurba, hubungan bathin yang mesra antara yang menyampaikan dan yang menerima da’wah. Yaitu sebagai jembatan rasa untuk menyalurkan da’wah sehingga sampai ke lubuk hati mereka.

Firman Allah S.W.T.

”Katakanlah : Balasan apapun yang aku minta daripadamu, itu (sebenarnya) adalah buat kamu, adapun balasan bagiku tidak lain melainkan terserah kepada Allah, karena Dia Maha menyaksikan tiap-tiap sesuatu”. (Q.S. Saba : 47)

Seseorang pembawa da’wah (Mubaligh) boleh miskin, tidak mempunyai harta ataupun kekuasaan duniawi, tetapi ada sesuatu kekayaan yang tidak boleh lepas dari dirinya yaitu : pelupuk mata dan kepalanya yang tegak, jiwanya yang harus bebas dari tekanan rasa berhutang budi yang akan menimbulkan rasa kecil, yang dapat melumpuhkan daya panggilnya.

Ini tentu tidak berarti bahwa seorang mubaligh harus hidup dari angin. Sebab dia juga adalah seorang yang perlu makan dan minum, berumah tangga, dan sebagainya, sebagaimana manusia biasa.

Yang dimaksud adalah; supaya para mubaligh dapat menjaga agar dirinya jangan sampai berhutang budi kepada orang-orang yang dipanggilnya, atau sebaliknya, jangan sekali-kali dia menjadikan da’wahnya sebagai sumber kekayaan bagi dirinya. Dimana kedua-duanya akan dapat menjatuhkan martabat pribadinya, sebagai seorang mubaligh.

Soalnya kembali pada pertanyaan : manakah yang tujuan dan manakah yang alat. Yaitu, apakah dia melakukan da’wah dengan tujuan mencari uang dan harta? ataukah dia menerima bantuan berupa materi untuk melancarkan jalan bagi da’wahnya?

Dalam pada itu, sebagaimana telah disebutkan dalam fasal: “Wajib Da’wah”, bahwa kewajiban menegakkan da’wah dengan melengkapkan segala sesuatu yang diperlukan guna menyelenggarakan da’wah”, baik berupa harta, tenaga, maupun fikiran, adalah suatu fardhu ’ain yang harus dipikul oleh tiap-tiap Muslim dan Muslimah, menurut kadar kemampuan masing-masing, yang bentuk dan cara pelaksanaannya menurut keadaan masing-masing.

Maka di dalam da’wah bertemulah penunaian dua kewajiban, yaitu:
  • Kewajiban para anggota masyarakat atau umat untuk menjaga supaya kehidupan Mubaligh tidak terlantar, serta melengkapi segala sesuatunya agar da’wah dapat berjalan dengan lancar dan kontinu untuk kesempurnaan dan keselamatan ummat atau masyarakat itu sendiri.
  • Kewajiban para mubaligh untuk menghindarkan diri dari segala sesuatu yang mengakibatkan dirinya merasa berhutang budi dan juga menghindarkan dirinya dari ”menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang murah”. Untuk memelihara dirinya dari kedua jurang tersebut, maka seorang Mubaligh harus berani dan sanggup menderita dalam memenuhi tugas kewajibannya. Sebab da’wah adalah merupakan panggilan hidupnya.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran tersebut, maka Yayasan Al-Kautsar didirikan pada tanggal 12 Shafar 1423 H / 24 April 2002 M dengan Akta Notaris ANASRUL JAMBI, SH. Nomor 17 Tanggal 24 April 2002.


B.     TUJUAN YAYASAN
  • Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud  masyarakat Islam sebenar-benarnya.
  • Mengumpulkan, menerima, mengelola dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqoh (ZIS) secara produktif, partisipatif dan accountable.
  • Mempertanggung jawabkan pengelolaan dana ZIS ummat secara profesional.


C.      KEGIATAN YAYASAN
  • Mendirikan dan memelihara tempat-tempat ibadah dan waqaf.
  • Memperteguh iman, menggembirakan dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlaq ummat Islam.
  • Mempergiat dan memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan kemurniannya dan pemahaman yang benar.
  • Memajukan dan memperbaharui pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, serta memperluas ilmu pengetahuan menurut tuntunan Islam.
  • Mempergiat dan menggembirakan da’wah Islam serta amar ma’ruf nahi munkar.
  • Membimbing ummat Islam ke arah kesadaran beragama dan berorganisasi.
  • Membimbing generasi muda Islam agar menjadi Muslimin dan Muslimah sejati.
  • Membimbing ummat Islam ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan tuntunan Islam.
  • Menggerakkan, menghidup suburkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa.
  • Menanamkan kesadaran agar tuntunan dan peraturan Islam berlaku dalam masyarakat.
  • Memasyarakatkan pemahaman dan pengamalan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
  • Bertindak sebagai Amil antara lain dengan membentuk komisariat.
  • Mengelola dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dalam bentuk:
  1. Mengangkat harkat dan martabat para mustahiq dan membina serta menumbuh kembangkan mereka menjadi muzakki melalui program peningkatan ekonomi ummat.
  2. Pemberian bantuan dan atau santunan kepada yatim/dhu’afa.
  3. Pemberian beasiswa kepada faqir-miskin, terutama yatim/dhu’afa yang berprestasi.
  4. Menunjang kegiatan da’wah bil hal.
  • Koordinasi dengan para ‘Ulama.
  • Kerjasama dengan lembaga lain untuk mengelola dana ZIS, misalkan badan-badan pembina kerohanian Islam.
  • Pengadaan usaha-usaha lain yang baik dan halal serta sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan Al-Kautsar.

D.   STRATEGI PENGUMPULAN DANA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH (ZIS)
  • Inventaris potensi Wajib ZIS (Muzakki) pada setiap institusi/ unit.
  • Membentuk Komisariat pada setiap institusi/unit.
  • Menggalang peranserta aktif masing-masing institusi/unit.
  • Para wajib ZIS (Muzakki) secara otomatis menjadi Anggota Keluarga Yayasan     Al-Kautsar dan  berhak atau dapat meminta Laporan Kegiatan Yayasan yang telah diaudit.
  • Membuka Rekening Khusus Yayasan untuk menampung ZIS.
  • Komisariat dan Pengurus Yayasan Al-Kautsar bekerjasama dalam penyaluran dan pendayagunaan ZIS.
  • Membuka ”pundi-pundi amal”.

E.      UNIT PENGUMPULAN DAN PENGAWASAN ZIS
  • Untuk mengoptimalkan pengumpulan ZIS, pengurus Yayasan Al-Kautsar mengajak para Eksekutif untuk membentuk Komisariat institusi/unit di lingkungan Tempat Tinggal atau Lembaga atau Perusahaan atau Kantor dimana Bapak/Ibu para Muzakki bertugas/tinggal.
  • Pengurus Komisariat terdiri dari para Eksekutif di lingkungan Tempat Tinggal atau Lembaga atau Perusahaan atau Kantor yang bersangkutan.
  • Komisariat menampung ZIS dari para anggota/muzakkinya, dan berkewajiban memberikan pertanggung-jawaban secara periodik kepada Yayasan Al-Kautsar.

F.      TATA CARA PENGUMPULAN ZIS
  1. Kami percaya, Bapak/Ibu selama ini sudah memenuhi kewajiban Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) melalui badan-badan ZIS atau langsung kepada para Mustahiqnya.
  2. Namun bagi Bapak/Ibu para wajib ZIS yang :
  • Ingin memperoleh kejelasan tentang tata cara penghitungan Zakat, atau:
  • Ingin menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqahnya sesuai dengan Program Prioritas yang dilaksanakan oleh Yayasan Al-Kautsar, silahkan menghubungi kami langsung di;
Jln. H. Daimun No.10 RT.001 RW.09 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok
Jakarta Utara, DKI Jakarta – Indonesia.
Telepon:  (6221) 6520458, (6221) 93035112, (6221) 8388841949
E-Mail:  info@yayasan-alkautsar.co.cc 
       


G.     PERTANGGUNG-JAWABAN
  • Pengelolaan yang kompeten, yang mengajak para Muzakki berperanserta secara aktif dalam pengelolaan dan pendayagunaan ZIS.
  • Sistem Monitor, Laporan dan Evaluasi secara periodik.
  • Hasil kegiatan yang telah di audit.

H.         PENUTUP
  • Kesempatan untuk semakin meningkat Amal, Ibadah dan Silaturahmi kami persembahkan.
  • Kami yakin Anda akan menyambut uluran tangan kami.

”Hasbunallaaha wa ni’mal wakiil ni’mal mawlaa wa ni’man nashiir
Jazakumul khair. Ammiin .... ya robbal ’alamin !”

Loading



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More